Wajah Kota Batam sejak beberapa bulan terakhir ini sepertinya kian centang prenang oleh banyaknya poster, baliho, spanduk juga papan-papan reklame milik partai politik dan para calon legislatif yang akan bertarung dalam pesta demokrasi, pemilu 2009.
Nyaris, hampir di semua titik-titik strategis di kota ini, semuanya telah dipenuhi oleh poto wajah para caleg. Dengan lagak dan gaya yang mencoba menarik perhatian masyarakat konstituen. Macam-macam ukuran poster pun ditebarkan, begitu juga pemilihan tempat , seakan tanpa pandang bulu. Pokoknya, ada tempat kosong, hantam. Hmm, sebuah gairah yang benar-benar dahsyat sudah ditunjukkan para caleg itu.
Tapi, para caleg tersebut mungkin lupa, tidak semua masyarakat yang suka akan keberadaan poster, baliho, spanduk serta segala macam bentuk “penampakan” yang mereka pertontonkan di jalanan itu. Bahkan ternyata, tidak sedikit pula masyarakat yang tanpa tedeng aling-aling, justeru mengaku jijik melihat wajah-wajah mereka.
jaga lingkungan
Sudah seringkali disebutkan, keberadaan alat-alat peraga kampanye dari parpol atau caleg yang banyak memenuhi jalanan Kota Batam sesungguhnya telah merusak nilai estetika kota. Penempatan alat peraga kampanye tersebut, tidak saja berada di area yang strategis dan memang sepatutnya. Namun, mereka juga ada di pepohonan, tiang, dinding-dinding pertokoan dan pusat perbelanjaan. Dari pusat kota hingga pelosok wilayah, semua ada.
Miris pula dilihat, jalur-jalur hijau di Kota Batam yang semestinya berwajah elok rupawan, kini tampak “bopeng-bopeng” akibat maraknya atribut kampanye. Pepohonan yang berderet di sepanjang jalan pun tak luput dari “keagresifan” para caleg dalam mensosialisikan dirinya.
Dijadikannya pepohonan sebagai bagian dari media kampanye, hal ini mencerminkan bahwa sesungguhnya sang caleg tidak peduli dengan nasib lingkungan terutama makhluk ciptaan Tuhan. Caleg-caleg itu mungkin tidak menyadari bahwa pemasangan baliho dan bendera partai dipohon sehingga nilai estetika pohon tersebut berubah menjadi hamparan wajah manusia atau lambang partai politik merupakan tindakan yang salah dan memalukan.
Pasalnya jelas, dalam prakteknya, pohon jadi rusak yang dilakukan oleh mereka dengan cara dipaku atau ditebang. Sementara itu, para caleg termasuk Partai Politik tidak peduli mengenai hal ini. Mereka terus saja memasang baliho di pohon, bahkan pohon-pohon di tepi jalan raya pun tak luput dari kebringasan baliho atau bendera partai politik. Padahal pohon di tepi jalan memiliki beberapa macam manfaat yakni keindahan, sebagai penyerap polutan, dimana daun-daun tanaman tersebut mampu menyaring debu dan mengisap polutan seperti karbon dioksida (CO2) dan mempunyai manfaat sebagai pelindung dari terik matahari dan peredam suara kebisingan, serta mempunyai manfaat hidrologis yang mendukung daur alami air tanah.
Sudah sepatutnya para caleg dan partai politik memperhatikan hal ini. Mereka harusnya bisa memanfaatkan tempat lain untuk memasang baliho dan bendera partainya asalkan tidak di pohon.
Persoalan kampanye, telah diatur jelas dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum Legislatif terutama Pasal 101 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu (termasuk baliho dan bendera) harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal ini jugalah yang memberi legitimasi bahwa pohon tidak dapat dijadikan tempat untuk kampanye bagi para caleg maupun partai politik apalagi tindakan nakal seperti ditebang dan dipaku.
Semua bebas berkampanye sepanjang mentaati aturan yang telah ditetapkan. Artinya, prinsip-prinsip kampanye yang bertanggung jawab dapat berupa penghormatan terhadap lingkungan termasuk melindungi pohon dari kerusakan. Ini harusnya dipahami oleh kalangan caleg dan partai politik, bukan malah memberi contoh buruk kepada masyarakat dengan memasang baliho atau bendera partai mereka dipohon apalagi dengan cara dipaku atau menebangnya dengan ekstrim.
Sementara, jika dicermati secara mendalam, sebenarnya ada hal yang lebih baik dilakukan para caleg dalam mensosialisasikan diri mereka dibanding menebar ratusan bahkan ribuan atribut kampanye yang belum tentu efektif tersebut. Hal ini dengan melihat langsung kebutuhan mendasar masyarakat di Kota Batam.
Masalah pilihan dalam pemilu, jelas merupakan hak masyarakat murni. Namun sebagai caleg juga diberi kebebasan di dalam mencari wadah promosi diri, sepanjang tidak menyalahi aturan main yang telah ditetapkan. Tapi, bukankah lebih baik jika dana jutaan rupiah yang dipakai untuk membuat baliho, spanduk dan sebagainya itu dimanfaatkan untuk membeli sembako lalu dibagikan kepada masyarakat kurang mampu?
Cara mulia lainnya, bisa saja para caleg tersebut secara bersama-sama membangun sarana yang benar-benar dibutuhkan warga. Rasanya, langkah ini bissa lebih menyentuh ke pokok permasalahan keinginan masyarakat. Soal dipilih atau tidak, sekali lagi, itu adalah hak rakyat. Jangan coba-coba intervensi**